KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas fintech peer to peer (P2P) lending tengah terancam kehilangan keanggotaan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dus, secara otomatis kedua fintech ini akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sejauh ini ada dua fintech yang mendapatkan peringatan keras dari AFPI. Bila terbukti melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotaan dan Kami (OJK) dengan sendirinya mencabut pendaftarannya," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Kamis (9/5). Lanjut Hendrikus kedua entitas fintech ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke AFPI karena memberikan tingkat bunga melebihi kesepakatan yang diambil oleh AFPI. Hendrikus menyatakan sebelumnya seluruh AFPI sudah menyepakati akan memberikan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan lainnya maksimal totalnya 0,8% per hari.
Pasang bunga tinggi, dua fintech lending terancam kehilangan status legal dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas fintech peer to peer (P2P) lending tengah terancam kehilangan keanggotaan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dus, secara otomatis kedua fintech ini akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sejauh ini ada dua fintech yang mendapatkan peringatan keras dari AFPI. Bila terbukti melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotaan dan Kami (OJK) dengan sendirinya mencabut pendaftarannya," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Kamis (9/5). Lanjut Hendrikus kedua entitas fintech ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke AFPI karena memberikan tingkat bunga melebihi kesepakatan yang diambil oleh AFPI. Hendrikus menyatakan sebelumnya seluruh AFPI sudah menyepakati akan memberikan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan lainnya maksimal totalnya 0,8% per hari.