KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan masa kampanye dimulai, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Perpres yang tertuang dalam No. 85/2018 ini setidaknya menjamin bagaimana keamanan bagi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu untuk menghindari dari segala ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasangan capres-cawapres wajib mendapatkan pengamanan dan pengawalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan masa kampanye dimulai, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Perpres yang tertuang dalam No. 85/2018 ini setidaknya menjamin bagaimana keamanan bagi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu untuk menghindari dari segala ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan calon presiden dan calon wakil presiden.