JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional pemilihan presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (22/7). Dalam penetapan tersebut KPU mengundang pasangan capres dan cawapred Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan capres dan cawapres tidak wajib menghadiri undangan tersebut. "Sifatnya hanya berupa undangan saja," ujarnya di Gedung KPU, Senin (21/7). Nantinya penetapan hasil rekapitulasi tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU. Setelah itu, KPU akan menerbitkan surat keputusan hasil rekapitulasi. Agar hal itu tercapai, KPU akan bekerja sampai larut malam untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional.
Pasangan capres tak wajib hadiri ke KPU besok
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional pemilihan presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (22/7). Dalam penetapan tersebut KPU mengundang pasangan capres dan cawapred Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan capres dan cawapres tidak wajib menghadiri undangan tersebut. "Sifatnya hanya berupa undangan saja," ujarnya di Gedung KPU, Senin (21/7). Nantinya penetapan hasil rekapitulasi tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU. Setelah itu, KPU akan menerbitkan surat keputusan hasil rekapitulasi. Agar hal itu tercapai, KPU akan bekerja sampai larut malam untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional.