JAKARTA. Gejolak pasar modal yang terjadi selama dua pekan terakhir, menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) was-was. Gejolak ini bisa membuat investasi industri asuransi anjlok, sehingga menggerus rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) asuransi. Hal ini bisa menjadi masalah. Dalam empat bulan mendatang, OJK mewajibkan semua perusahaan asuransi memiliki RBC sebesar 120%. Jika RBC di bawah 120%, OJK akan mengategorikan sebagai perusahaan asuransi bermasalah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Dharmansyah Hadad, mengatakan regulator perlu memastikan kondisi keuangan internal asuransi aman. Saat ini OJK menemukan ada beberapa asuransi yang mengalami penurunan RBC. "Kami ingin pelaku asuransi memastikan liabilitas mereka terjaga," ujar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini, Kamis (29/8).
Pasar anjlok, OJK memantau RBC asuransi
JAKARTA. Gejolak pasar modal yang terjadi selama dua pekan terakhir, menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) was-was. Gejolak ini bisa membuat investasi industri asuransi anjlok, sehingga menggerus rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) asuransi. Hal ini bisa menjadi masalah. Dalam empat bulan mendatang, OJK mewajibkan semua perusahaan asuransi memiliki RBC sebesar 120%. Jika RBC di bawah 120%, OJK akan mengategorikan sebagai perusahaan asuransi bermasalah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Dharmansyah Hadad, mengatakan regulator perlu memastikan kondisi keuangan internal asuransi aman. Saat ini OJK menemukan ada beberapa asuransi yang mengalami penurunan RBC. "Kami ingin pelaku asuransi memastikan liabilitas mereka terjaga," ujar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini, Kamis (29/8).