KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB berlaku selama dua pekan dan dimulai, Senin (14/9). Nah, PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini berbeda dengan yang diterapkan pada awal pandemi lalu. Kali ini, pasar dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi oleh Pemprov DKI Jakarta. "Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).
Pasar dan mal masih boleh buka selama PSBB Jakarta kedua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB berlaku selama dua pekan dan dimulai, Senin (14/9). Nah, PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini berbeda dengan yang diterapkan pada awal pandemi lalu. Kali ini, pasar dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi oleh Pemprov DKI Jakarta. "Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).