JAKARTA. Pemangkasan penghitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR) memberikan oksigen bagi pelaku asuransi jiwa di tengah gonjang-ganjing ekonomi saat ini. Industri asuransi bernafas lega karena mereka berpeluang bisa mempertahankan risk based capital (RBC) sebesar 120% sesuai dengan ketentuan regulator keuangan. Sekadar menyegarkan ingatan, dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tolak ukur MMBR asuransi diturunkan dari semula 100% menjadi setengahnya yakni 50%. Ketentuan ini hanya berlaku sementara dan bisa dicabut ketika pasar mulai pulih. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menerangkan, lesunya kondisi pasar menggerus hasil investasi perusahaan asuransi, khususnya portofolio yang diparkir di instrumen pasar saham. Tentu saja, dampaknya akan merembet kepada rasio modal berbanding risiko.
Pasar goyang, RBC asuransi tergerus
JAKARTA. Pemangkasan penghitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR) memberikan oksigen bagi pelaku asuransi jiwa di tengah gonjang-ganjing ekonomi saat ini. Industri asuransi bernafas lega karena mereka berpeluang bisa mempertahankan risk based capital (RBC) sebesar 120% sesuai dengan ketentuan regulator keuangan. Sekadar menyegarkan ingatan, dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tolak ukur MMBR asuransi diturunkan dari semula 100% menjadi setengahnya yakni 50%. Ketentuan ini hanya berlaku sementara dan bisa dicabut ketika pasar mulai pulih. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menerangkan, lesunya kondisi pasar menggerus hasil investasi perusahaan asuransi, khususnya portofolio yang diparkir di instrumen pasar saham. Tentu saja, dampaknya akan merembet kepada rasio modal berbanding risiko.