KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum rampungnya Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dikhawatirkan akan mempersulit akses negara lain ke pasar Indonesia. Sebab, saat ini, sejumlah negara telah memiliki aturan mengenai PDP. Pahal dengan adanya PDP posisi tawar Indonesia lebih tinggi. "Tidak adanya UU PDP di Indonesia ke depan akan mempersulit akses pasar ke negara lain," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (19/3). Salah satunya adalah Uni Eropa (EU) yang telah memiliki aturan perlindungan data pribadi dan berlaku pertengahan tahun lalu. Ketentuan tersebut mengikat seluruh warga EU. Negara di luar Eropa perlu menyesuaikan aturan PDP. Oleh karena itu Wahyudi bilang aturan tersebut merupakan komponen penting bagi perkembangan ekonomi digital.
Pasar Indonesia akan sulit diakses bila UU perlindungan data pribadi belum rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum rampungnya Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dikhawatirkan akan mempersulit akses negara lain ke pasar Indonesia. Sebab, saat ini, sejumlah negara telah memiliki aturan mengenai PDP. Pahal dengan adanya PDP posisi tawar Indonesia lebih tinggi. "Tidak adanya UU PDP di Indonesia ke depan akan mempersulit akses pasar ke negara lain," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (19/3). Salah satunya adalah Uni Eropa (EU) yang telah memiliki aturan perlindungan data pribadi dan berlaku pertengahan tahun lalu. Ketentuan tersebut mengikat seluruh warga EU. Negara di luar Eropa perlu menyesuaikan aturan PDP. Oleh karena itu Wahyudi bilang aturan tersebut merupakan komponen penting bagi perkembangan ekonomi digital.