Pasar Indonesia Sulit Ditembus Produk AS? Ini Alasan Kunci BPJPH



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan hasil negosiasi alot dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat (USDA) dan pihak Kedutaan Besar AS terkait penerapan sertifikasi halal untuk produk Amerika Serikat. 

Negosiasi ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang resmi ditandatangani pada 19 Februari 2026 lalu. 

Haikal menegaskan bahwa pihaknya tetap menhimbau kepada AS untuk menerapkan sertifikasi halal untuk memenangkan pasar dalam negeri, meskipun dalam kebijakan tarif resiprokal, AS dibebaskan dari kewajiban itu. 


Baca Juga: KSPI Tuntut Isu Outsourcing hingga PHK di Hari Buruh, Soroti Implementasi Lemah

"Menurut peraturan resiprokal, memang diperbolehkan (masuk tanpa sertifikat halal). Namun, saya katakan kepada mereka, saya jamin tidak akan ada orang Indonesia yang mau membeli produk Anda jika tidak ada label halal," tegas Haikal dalam acara Festival Syawal di Jakarta, Kamis (30/4/2029). 

Haikal juga mengingatkan kepada AS bahwa produk substitusi dari negara lain seperti China, Eropa, Australia, hingga Selandia Baru kini sangat agresif dalam memenuhi standar halal demi bisa masuk ke pasar Indonesia. Jika AS tetap bersikeras pada skema non-halal, maka produk mereka akan kalah bersaing dengan sendirinya. 

"Saya sampaikan, Sir, semua barang dari China yang masuk Indonesia itu halal. Jadi, kalau barang Anda tidak halal, ya tidak ada yang beli. Konsumen Indonesia membutuhkan jaminan halal untuk membeli," lanjutnya. 

Haikal menambahkan bahwa kedaulatan undang-undang jaminan produk halal di Indonesia harus tetap dihormati oleh mitra dagang mana pun. Meskipun terdapat kesepakatan tingkat tinggi antara pemimpin negara terkait peningkatan pertumbuhan perdagangan, pelaksanaan di lapangan tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia. 

Menurutnya upaya negosasi ini pun disambut baik oleh pihak AS. Haikal mengklaim bahwa mereka akan mempertimbangkan syarat sertifikasi halal di dalam negeri. 

"Saya bilang, I will marketing your product if you put halal in your label. Akhirnya kan, mereka diem-diem, oke. Karena ancaman itu," urai Haikal. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri. 

"Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya," ujar Airlangga dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026). 

Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) di bidang sertifikasi halal. 

Melalui skema ini, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, sepanjang lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yakni Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of the Washington Area (ISWA) melalui Halal Certification Department

Airlangga juga menyampaikan bahwa saat ini sekitar 38 negara telah memiliki skema MRA dengan Indonesia. 

Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu melalui proses sertifikasi ganda.

Baca Juga: Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH Genjot Produksi Sertifikat hingga 10.000 per Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News