Pasar Karbon Bakal Beroperasi Juni 2026, Pengamat Sorot Harga Karbon Domestik



KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan aktivitas perdagangan skala besar diharapkan mulai bergulir pada Juli 2026. 

Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang secara eksplisit membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri melalui skema SPE-GRK dan Non-SPE GRK.

Pengamat Energi dari Center of Reform on Economics (CORE), Muhammad Ishak Razak menilai, regulasi tersebut menunjukkan desain pasar yang lebih matang.


Baca Juga: Pasar Karbon RI Beroperasi Juni 2026, DEN Ungkap Peluang Besarnya

Namun, ia memberikan catatan kritis terhadap skema Non-SPE GRK yang tidak melibatkan transfer unit karbon ke luar negeri. 

"Akses perdagangan karbon ke luar negeri melalui skema SPE-GRK dengan corresponding adjustment dan Non-SPE GRK dengan standar sukarela internasional tanpa transfer unit ke luar negeri sudah mengarah ke desain yang lebih matang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (27/4/2026).

Meski demikian, Ishak memperingatkan adanya risiko diskriminasi harga oleh pembeli global terhadap skema Non-SPE GRK.

Menurutnya, hal yang perlu diantisipasi adalah skema Non-SPE GRK di mana berpotensi menjadi produk kelas dua di mata buyer global yang semakin selektif terutama setelah implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris yang mensyaratkan corresponding adjustment.

"Karena itu, harus ada roadmap yang jelas terkait pembatasan skema Non-SPE ini dan proyek yang baru diarahkan ke skema SPE saja," jelasnya.

Baca Juga: Jurus Bikin Bursa Karbon Lebih Hidup

Dari sisi likuiditas pasar, Ishak menyoroti volume perdagangan di IDXCarbon yang masih sangat mini, yakni hanya sekitar 1,6 juta ton CO2e. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan total emisi Indonesia yang mencapai 1,3 miliar ton per tahun. 

"Di sisi lain, untuk mendorong perdagangan karbon ke luar negeri, pasar harus terlebih dahulu kuat dari sisi partisipan. Sayangnya pasar karbon domestik di IDXCarbon masih sangat kecil dan berkembang lambat. Pasar pun masih terkonsentrasi pada pemain BUMN khususnya PLN," terangnya.

Ishak berpandangan, lesunya pasar domestik dinilai terletak pada insentif harga yang tidak kompetitif. Saat ini, harga karbon di Indonesia hanya berkisar US$ 2 hingga US$ 4 per ton, tertinggal jauh dari Singapura maupun Uni Eropa yang sudah menyentuh 50–60 euro. 

"Rendahnya partisipasi ini terutama disebabkan oleh insentif harga yang masih rendah. Namun, harga juga tidak bisa terdorong naik karena perdagangan masih mayoritas sukarela, batasan emisi emitter juga masih terlalu longgar, dan pajak karbon belum berjalan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ishak menegaskan, kematangan regulasi di atas kertas tidak akan berarti banyak tanpa perbaikan fundamental pada ekosistem pasar. 

Baca Juga: Transaksi Kredit Karbon dari PLTP & PLTBg Pertamina Capai 37.000 Ton C02e di COP30

"Selama ketiga aspek ini tidak dibenahi, mekanisme yang sudah disusun belum akan mampu mendorong berkembangnya ekosistem pasar karbon Indonesia secara efektif," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News