KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan kebijakan pemangkasan rasio volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 1:4 mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Sebelumnya, pemerintah sudah memangkas rasio kuota hak ekspor CPO dari 1:8 menjadi 1:6 per 1 Januari 2023. Pemerintah mengambil kebijakan tersebut dalam rangka menjaga kestabilan pasokan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), serta memastikan harga minyak goreng di pasar rakyat tetap stabil dan terjangkau. CEO Edvisor.id, Praska Putrantyo mengatakan, dampak negatif atas kebijakan DMO kali ini tidak terlalu signifikan karena saat ini saham-saham berbasis komoditas CPO menghadapi tantangan berupa lesunya permintaan CPO secara global.
Pasar Masih Lesu Emiten CPO Kembali Hadapi Tantangan Kebijakan DMO Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan kebijakan pemangkasan rasio volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 1:4 mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Sebelumnya, pemerintah sudah memangkas rasio kuota hak ekspor CPO dari 1:8 menjadi 1:6 per 1 Januari 2023. Pemerintah mengambil kebijakan tersebut dalam rangka menjaga kestabilan pasokan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), serta memastikan harga minyak goreng di pasar rakyat tetap stabil dan terjangkau. CEO Edvisor.id, Praska Putrantyo mengatakan, dampak negatif atas kebijakan DMO kali ini tidak terlalu signifikan karena saat ini saham-saham berbasis komoditas CPO menghadapi tantangan berupa lesunya permintaan CPO secara global.