JAKARTA. Para investor reksadana mesti bersiap menerima keuntungan lebih kecil. Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas reksadana dan memajaki keuntungan obligasi reksadana. Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh final reksadana ini sudah berada di meja Menteri Keuangan (Menkeu).Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah mengatakan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut tinggal menunggu keputusan Menkeu. "Mungkin akan diputuskan bulan ini, karena pengenaannya akan mulai dilakukan bulan Januari 2009," ujar Djonifar, kemarin (30/11).Hanya saja, besaran pajak final itu belum pati. Begitu pula, tarif pajak atas imbal hasil yang diperoleh produk reksadana di pasar obligasi masih belum jelas. Padahal, besaran pajak ini bakal menentukan keuntungan investor akan terpangkas.
Pasar Menanti Aturan Baru Pajak Reksadana
JAKARTA. Para investor reksadana mesti bersiap menerima keuntungan lebih kecil. Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas reksadana dan memajaki keuntungan obligasi reksadana. Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh final reksadana ini sudah berada di meja Menteri Keuangan (Menkeu).Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah mengatakan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut tinggal menunggu keputusan Menkeu. "Mungkin akan diputuskan bulan ini, karena pengenaannya akan mulai dilakukan bulan Januari 2009," ujar Djonifar, kemarin (30/11).Hanya saja, besaran pajak final itu belum pati. Begitu pula, tarif pajak atas imbal hasil yang diperoleh produk reksadana di pasar obligasi masih belum jelas. Padahal, besaran pajak ini bakal menentukan keuntungan investor akan terpangkas.