JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok aturan baru yang melarang pasar modern berdiri di daerah produksi komoditas pertanian. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini diharapkan bisa mulai diberlakukan tahun depan. DPR menargetkan penetapan beleid tersebut paling telat pada masa sidang ketiga atau periode Januari-April 2013. Asal tahu saja, pembahasan RUU Petani dilanjutkan kembali awal tahun depan seusai reses dewan. Pada 21 Oktober lalu, Komisi IV DPR sudah menerima 518 daftar inventaris masalah (DIM) calon beleid itu dari pemerintah untuk digodok lebih lanjut. Menurut Anggota Komisi IV DPR Hermanto, larangan pendirian pasar modern dilatarbelakangi produk pangan impor yang membanjir sehingga mempersulit perbaikan kesejahteraan petani. "Larangan ini tercantum dalam pasal 50 ayat 2 huruf e dan pasal 51," katanya, Kamis (29/11). Dalam pasal 51, Hermanto menggarisbawahi, pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memberikan izin pembangunan pasar modern di daerah yang tergolong sentra produksi pertanian.
Pasar modern dilarang di sentra pertanian
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok aturan baru yang melarang pasar modern berdiri di daerah produksi komoditas pertanian. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini diharapkan bisa mulai diberlakukan tahun depan. DPR menargetkan penetapan beleid tersebut paling telat pada masa sidang ketiga atau periode Januari-April 2013. Asal tahu saja, pembahasan RUU Petani dilanjutkan kembali awal tahun depan seusai reses dewan. Pada 21 Oktober lalu, Komisi IV DPR sudah menerima 518 daftar inventaris masalah (DIM) calon beleid itu dari pemerintah untuk digodok lebih lanjut. Menurut Anggota Komisi IV DPR Hermanto, larangan pendirian pasar modern dilatarbelakangi produk pangan impor yang membanjir sehingga mempersulit perbaikan kesejahteraan petani. "Larangan ini tercantum dalam pasal 50 ayat 2 huruf e dan pasal 51," katanya, Kamis (29/11). Dalam pasal 51, Hermanto menggarisbawahi, pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memberikan izin pembangunan pasar modern di daerah yang tergolong sentra produksi pertanian.