KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidaham (KUHP) baru sempat menimbulkan polemik. Muncul kekhawatiran berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan, pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut. "Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," jelas Albert, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12). Albert menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Pasal Perzinaan di KUHP TIdak Membebani Investasi dan Sektor Pariwisata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidaham (KUHP) baru sempat menimbulkan polemik. Muncul kekhawatiran berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan, pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut. "Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," jelas Albert, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12). Albert menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.