JAKARTA. Rencana pemerintah merivisi syarat pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 253 tahun 2008 bisa memperlambat penjualan properti. Dalam rencana revisi tersebut, objek pungutan pajak diperluas. Dari sebelumnya yang terkena PPh 5% adalah hunian rumah atau apartemen berharga di atas Rp 10 miliar dan luas bangunan di atas 400 meter persegi (m²) untuk apartemen dan 500 m² untuk rumah, menjadi harga jual di atas Rp 2 miliar dan luas di atas 150 m² untuk apartemen dan 400 m² lebih bagi rumah. Minarto Basuki, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), bilang rencana tersebut bisa menghambat penjualan perumahan dan apartemen mewah karena bisa menambah beban biaya tambahan ke konsumen. Padahal niat awal pemerintah adalah menggenjot perekonomian lewat pajak.
Pasar properti mengarah lebih kecil
JAKARTA. Rencana pemerintah merivisi syarat pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 253 tahun 2008 bisa memperlambat penjualan properti. Dalam rencana revisi tersebut, objek pungutan pajak diperluas. Dari sebelumnya yang terkena PPh 5% adalah hunian rumah atau apartemen berharga di atas Rp 10 miliar dan luas bangunan di atas 400 meter persegi (m²) untuk apartemen dan 500 m² untuk rumah, menjadi harga jual di atas Rp 2 miliar dan luas di atas 150 m² untuk apartemen dan 400 m² lebih bagi rumah. Minarto Basuki, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), bilang rencana tersebut bisa menghambat penjualan perumahan dan apartemen mewah karena bisa menambah beban biaya tambahan ke konsumen. Padahal niat awal pemerintah adalah menggenjot perekonomian lewat pajak.