Pasar properti mengarah lebih kecil



JAKARTA. Rencana pemerintah merivisi syarat pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 253 tahun 2008 bisa memperlambat penjualan properti.   

Dalam rencana revisi tersebut, objek pungutan pajak diperluas. Dari sebelumnya yang terkena PPh 5% adalah hunian rumah atau apartemen berharga di atas Rp 10 miliar dan luas bangunan di atas 400 meter persegi (m²) untuk apartemen dan 500 m² untuk rumah, menjadi harga jual di atas Rp 2 miliar dan luas di atas 150 m² untuk apartemen dan 400 m² lebih bagi rumah.

Minarto Basuki, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), bilang rencana tersebut bisa menghambat penjualan perumahan dan apartemen mewah karena bisa menambah beban biaya tambahan ke konsumen. Padahal niat awal  pemerintah adalah menggenjot perekonomian lewat pajak.


Ia berharap pemerintah  mensosialisasikan rencana ini ke konsumen. "Bila sosialisasinya kurang bagus, konsumen jadi takut membeli properti dan banyak pertimbangan sebelum membeli properti," katanya kepada KONTAN, Senin (26/1).

Imbasnya, menurut Minarto  konsumen bakal beralih ke properti yang tidak terkena PPh. "Artinya, lebih memilih properti yang kecil-kecil di bawah Rp 2 miliar," ucapnya. Bila sosialisasi lancar, penjualan properti mewah yang diprediksi bakal melambat bisa normal kembali,

Saat ini, Pakuwon punya proyek rumah mewah berbanderol di atas Rp 5 miliar yang berada di Pakuwon Citu. Adapun apartemen harganya bervariasi tapi di bawah Rp 5 miliar.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Property Tbk Artadinata Djangkar menolak rencana ini. Menurutnya, rumah dan apartemen saat ini sudah masuk kebutuhan pokok dan bukan barang mewah. 

Apalagi beberapa rumah dan apartemen di Jakarta sudah jamak berharga miliaran rupiah "Harga rumah dan apartemen Rp 5 miliar di Jakarta sudah bukan barang mewah lagi," katanya.

Meski begitu ia mengakui, bila beleid ini bergulir, sudah pasti terjadi penurunan penjualan. Tanpa menyebut angka penurunan, ia bilang margin perusahaan properti tidak akan tergerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon