Pasar Saham Tertekan, Bank Berpacu Penuhi Aturan Free Float 15%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 26 emiten perbankan masih memiliki porsi saham publik atau free float di bawah ketentuan minimum 15%.

Untuk memenuhi aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut, sejumlah bank mulai mengkaji berbagai opsi, mulai dari penerbitan saham baru, mencari investor strategis, hingga mempertimbangkan kemungkinan delisting jika kesulitan memenuhi ketentuan.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, sebanyak 10 bank ditargetkan memenuhi free float 12,5% pada 31 Maret 2027. Dua bank lainnya ditargetkan mencapai free float 15% pada tanggal yang sama, sedangkan 14 bank memiliki tenggat pemenuhan 15% pada 31 Maret 2029.


Salah satu bank dengan porsi free float terendah adalah PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW), yakni 6,67%. Artinya, bank tersebut masih perlu meningkatkan porsi saham publik sebesar 8,33 poin persentase untuk mencapai batas 15%.

Selain itu, PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) memiliki free float 7,34%, PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) sebesar 7,53%, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sebesar 7,54%, serta PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) sebesar 7,55%.

Baca Juga: Emiten Multifinance Masih Dibayangi Tantangan untuk Penuhi Free Float 15%

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga tercatat memiliki free float 7,50%, sedangkan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) sebesar 7,87%.

Di kelompok bank syariah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) memiliki free float 9,33%. Sementara itu, PT Bank Permata Tbk (BNLI) tercatat sebesar 9,97%, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) masing-masing 10,62%, serta PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebesar 11,17%.

Sejumlah bank lainnya juga masih harus meningkatkan porsi saham publik, di antaranya PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) sebesar 11,87%, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) sebesar 12,76%, PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) sebesar 12,94%, dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) sebesar 13,02%.

Selain itu, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) sebesar 13,74%, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebesar 13,96%, dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) sebesar 14,63%.

Di tengah tekanan pasar saham, pemenuhan ketentuan free float menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan. Penerbitan saham baru melalui rights issue membutuhkan partisipasi investor, sementara pelepasan saham ke publik juga perlu mempertimbangkan kondisi pasar dan kepentingan pemegang saham.

Direktur Kepatuhan OK Bank Indonesia Efdinal Alamsyah mengatakan, perseroan masih memiliki tenggat pemenuhan free float hingga 2029.

”Untuk memenuhi ketentuan tersebut, bank mempertimbangkan rights issue maupun mencari investor strategis yang bersedia berinvestasi,” ungkap Efdinal kepada kontan.co.id, Jumat (23/10).

Menurut Efdinal, kondisi pasar dapat menjadi kendala apabila investor cenderung menahan diri atau tidak berpartisipasi dalam rights issue.

Baca Juga: MUF Syariah Tebar Promo di BSI International Expo

Ia juga menyebut, opsi lain dapat menjadi pertimbangan apabila bank mengalami kesulitan mendapatkan investor strategis maupun melaksanakan rights issue.

Sementara itu, Corporate Secretary Allo Bank Stacey Aryadi Suryoputro mengatakan, perseroan berkomitmen memenuhi ketentuan free float 15% dan masih mempertimbangkan sejumlah strategi dengan memperhatikan dinamika pasar saham.

Allo Bank juga berkomunikasi dengan BEI serta meningkatkan pengenalan perseroan kepada komunitas pasar modal, termasuk perusahaan sekuritas dan investor institusi lokal maupun asing. Upaya tersebut diharapkan membuka peluang investasi dan membantu perseroan memenuhi ketentuan sebelum tenggat 31 Maret 2027.

Chief Strategy Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk Reza Iskandar Sardjono mengatakan, perseroan terus mencermati perkembangan regulasi dan langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan.

Danamon memandang kebijakan peningkatan free float sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal Indonesia. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan likuiditas saham dan memperluas basis investor, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar.

Direktur Utama PT Bank Permata Tbk Meliza M. Rusli juga mengatakan, perseroan tengah mengkaji sejumlah opsi aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan free float.

Penentuan mekanisme akan mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan modal, dan kepentingan seluruh pemegang saham. Permata Bank akan menyampaikan mekanisme yang dipilih melalui keterbukaan informasi setelah keputusan ditetapkan.

Di tengah upaya pemenuhan free float, isu privatisasi turut mencuat setelah muncul pemberitaan mengenai kemungkinan privatisasi saham bank tersebut.

Namun, CIMB Group Holdings Berhad selaku induk usaha CIMB Niaga membantah kabar yang menyebutkan rencana privatisasi. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10/2026), CIMB Group menegaskan belum mengambil keputusan maupun mengajukan proposal formal terkait kemungkinan privatisasi CIMB Niaga.

Baca Juga: Prudential Terapkan Strategi Ini Dorong Kinerja Produk Asuransi Berbasis Valuta Asing

“Grup belum mengambil keputusan maupun mengajukan proposal formal terkait kemungkinan privatisasi saham CIMB Niaga,” tulis manajemen CIMB Group.

CIMB Group juga menegaskan bahwa CIMB Niaga tetap menjadi bagian integral dari operasional regional grup. Induk usaha tersebut menyatakan tetap berkomitmen melanjutkan kegiatan operasionalnya di Indonesia dan memenuhi seluruh ketentuan regulator, termasuk persyaratan minimum free float, secara tepat waktu dan terstruktur.

Sebelumnya, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan perseroan masih mengkaji sejumlah opsi untuk memenuhi ketentuan free float. Menurut dia, CIMB Niaga berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dan terus berkonsultasi dengan regulator.

“Kami saat ini masih melakukan assessment terhadap beberapa opsi,” kata Lani.

Isu privatisasi tersebut mencuat setelah media Malaysia, The Star, melaporkan bahwa CIMB Group mempertimbangkan sejumlah opsi terkait kepemilikan sahamnya di CIMB Niaga. Laporan tersebut menyebut valuasi saham CIMB Niaga masih berada di bawah nilai fundamentalnya.

Tiga opsi yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah penempatan saham kepada investor strategis, penawaran umum perdana saham kembali atau re-IPO, serta privatisasi. Meski demikian, CIMB Group telah menegaskan tidak ada keputusan maupun proposal formal terkait privatisasi.

Di sisi lain, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memilih menyiapkan penambahan modal melalui rights issue atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II. Aksi korporasi ini ditujukan untuk memperkuat pendanaan pembiayaan sekaligus meningkatkan porsi saham publik.

Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo sebelumnya mengatakan, perseroan membutuhkan sumber pendanaan yang sehat untuk menjaga pertumbuhan pembiayaan di kisaran 15% secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, BSI perlu memenuhi ketentuan free float 15%.

BSI berencana meminta persetujuan pemegang saham atas rights issue tersebut melalui RUPSLB pada 6 November 2026. Perseroan berpotensi menerbitkan maksimal 6,8 miliar saham Seri B dengan potensi dilusi maksimal 12,85% dan menargetkan pelaksanaan rights issue rampung pada kuartal I-2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejumlah emiten perbankan masih dalam proses pemenuhan ketentuan minimum free float dengan jadwal yang bervariasi hingga 2029.

Baca Juga: OJK Sebut Dinamika Pasar Tenaga Kerja Dapat Pengaruhi Kinerja Dana Pensiun

Menurut dia, masing-masing emiten terus berkoordinasi dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan untuk menyiapkan aksi korporasi yang diperlukan. Secara umum, emiten perbankan menunjukkan komitmen untuk memenuhi ketentuan sesuai jadwal.

OJK bersama otoritas dan lembaga terkait juga melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap implementasi ketentuan tersebut. Salah satunya melalui Satuan Tugas Monitoring Free Float yang dibentuk BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Dian mengatakan, regulator juga membuka ruang konsultasi dan komunikasi dengan emiten perbankan untuk mendukung penyusunan langkah pemenuhan yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing perusahaan.

Terkait kemungkinan bank tidak memenuhi ketentuan hingga tenggat waktu, Dian menyebut mekanisme pengawasan dan tindak lanjut akan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Regulator berharap emiten dapat memanfaatkan masa transisi yang tersedia untuk menyelesaikan pemenuhan ketentuan tersebut.

Adapun terkait potensi delisting, OJK mendukung upaya emiten perbankan untuk tetap menjaga akses terhadap pasar modal dan memperkuat tata kelola perusahaan. Karena itu, regulator mendorong aksi korporasi yang terencana dan terukur agar pemenuhan free float tidak mengganggu stabilitas operasional, permodalan bank, maupun perlindungan investor dan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News