Pasar tanah abang kembali dipegang Pemprov DKI



JAKARTA. Pertarungan antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International (PDI) terkait pasar Blok A Tanah Abang akhirnya berujung damai. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengklaim, PT PDI yang dimiliki Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, sudah menyerahkan kembali Pasar Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "PT PDI sudah mau menyerahkan Pasar Tanah Abang kepada DKI," ujar Basuki, Selasa (23/7). Basuki menyatakan, proses dan prosedur pasar Tanah Abang Blok A ini diserahkan kepada PD Pasar Jaya. Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis mengatakan, pasca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu, baik PT PDI maupun PD Pasar Jaya sama-sama akan ajukan banding. "Kita sudah bertemu dengan Pak Djan Faridz beberapa kali, akhirnya ada kesepakatan untuk renegosiasi kontrak," ujar Djangga. Menurut Djangga, proses renegosiasi terus berjalan. Ia bilang banyak poin-poin yang dibicarakan dalam renegosiasi kontrak ini.  "Paling lama dua atau tiga pekan rampung," katanya. Bukan hanya renegosiasi, proses banding pun masih terus berjalan. Nantinya, menurut Djangga, jika sudah ada kesepakatan kontrak PT PDI dan PD Pasar Jaya akan ke pengadilan untuk mencabut banding tersebut.  Sekedar informasi, gugatan perkara ini diajukan PT PDI terhadap PD Pasar Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa perjanjian kerjasama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A Tanah Abang. Inti dari perjanjian ini adalah kerjasam berlangsung selama lima tahun dari tahun 2003 hingga 2008. Kemudian ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95%, Blok A diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya. Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95% sehingga perjanjian diperpanjang hingga 2009. Atas hal itu, kedua pihak sepakat melakukan evaluasi atas kerjasama tersebut. Hasil evaluasi menyebutkan, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerjasama dengan PT PDI.  Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerjasama tersebut. Audit BPKP menemukan bahwa perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI, padahal dalam perjanjian kios tidak boleh disewakan melainkan dijual. Atas kejadian tersebut, PD Pasar Jaya tak mau melanjutkan perjanjian dan akhirnya PT PDI  menggugat PD Pasar Jaya atas tuduhan wanprestasi ke PN Jakarta Timur dan dimenangkan oleh PD Pasar Jaya yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A Tanah Abang dan PT PDI dinilai telah menciderai perjanjian. PT PDI diwajibkan membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan itu, PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95% kios di Pasar Blok A Tanah Abang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan