JAKARTA. Guna menjaga kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggandeng beberapa asosiasi produsen bahan pokok. Kemdag juga menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar tradisional dengan komoditas beras, gula, minyak goreng kemasan sederhana, bawang merah dan bawang putih. Asosiasi yang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kemdag tersebut adalah Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dengan Bulog, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI). "Jangan sampai pasokan di pasar rakyat terganggu. Bapok, khususnya minyak goreng, gula, daging beku yang dijual sesuai HET, juga akan disalurkan ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya ke ritel modern," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kemarin.
Pasar tradisional terapkan harga eceran
JAKARTA. Guna menjaga kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggandeng beberapa asosiasi produsen bahan pokok. Kemdag juga menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar tradisional dengan komoditas beras, gula, minyak goreng kemasan sederhana, bawang merah dan bawang putih. Asosiasi yang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kemdag tersebut adalah Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dengan Bulog, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI). "Jangan sampai pasokan di pasar rakyat terganggu. Bapok, khususnya minyak goreng, gula, daging beku yang dijual sesuai HET, juga akan disalurkan ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya ke ritel modern," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kemarin.