Pasaraya Life dijatuhi sanksi pembatasan usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi bagi PT Pasaraya Life Insurance. Kali ini, perusahaan asuransi jiwa ini dikenai sanksi pembatasan usaha untuk sebagian kegiatan usaha.

Berdasarkan pengumuman regulator, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Ahmad Nasrullah bilang sanksi tersebut diberikan sesuai nomor s-651/NB.2/2017 bertanggal 12 Oktober kemarin.

Sebelum sanksi ini, Pasaraya Life sudah dikenai sanksi pembatasan seluruh kegiatan usaha pada 11 Juli lalu. Namun sanksi tersebut dicabut pada September kemarin.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha merupakan hal yang harus dilakukan kepada perusahaan yang memang mengalami masalah.

Hal ini semata-mata untuk melindungi konsumen. "Itu karena perusahaan yang bersangkutan memang tak sanggup mengikuti ketentuan saja," katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia