KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi bagi PT Pasaraya Life Insurance. Kali ini, perusahaan asuransi jiwa ini dikenai sanksi pembatasan usaha untuk sebagian kegiatan usaha. Berdasarkan pengumuman regulator, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Ahmad Nasrullah bilang sanksi tersebut diberikan sesuai nomor s-651/NB.2/2017 bertanggal 12 Oktober kemarin. Sebelum sanksi ini, Pasaraya Life sudah dikenai sanksi pembatasan seluruh kegiatan usaha pada 11 Juli lalu. Namun sanksi tersebut dicabut pada September kemarin.
Pasaraya Life dijatuhi sanksi pembatasan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi bagi PT Pasaraya Life Insurance. Kali ini, perusahaan asuransi jiwa ini dikenai sanksi pembatasan usaha untuk sebagian kegiatan usaha. Berdasarkan pengumuman regulator, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Ahmad Nasrullah bilang sanksi tersebut diberikan sesuai nomor s-651/NB.2/2017 bertanggal 12 Oktober kemarin. Sebelum sanksi ini, Pasaraya Life sudah dikenai sanksi pembatasan seluruh kegiatan usaha pada 11 Juli lalu. Namun sanksi tersebut dicabut pada September kemarin.