KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pasca keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019, berbagai respon datang dari asosiasi driver online, pembeli maupun penjual e-commerce karena secara tidak langsung penetapan tarif berhubungan dengan tarif transportasi online. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen mengatakan, perlu proses yang bertahap sebelum membahas tarif jasa pengiriman barang melalui transportasi online. “Bertahap, kita tunggu beritanya,” kata Christiawan, Senin (1/4). Di sisi lain, Reza Mauladi konsumen e-commerce mengatakan, tidak setuju jika tarif batas atas dan batas bawah dalam Permenhub No 12 tahun 2019 itu diterapkan juga dalam jasa pengiriman barang seperti Go-Send atau Grab Express. Sebab, mengangkut penumpang berbeda dengan membawa barang baik dari segi waktu, tanggungjawab maupun dari volumenya.
Asosiasi Driver Online: Perlu proses sebelum menerapkan tarif jasa pengiriman
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pasca keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019, berbagai respon datang dari asosiasi driver online, pembeli maupun penjual e-commerce karena secara tidak langsung penetapan tarif berhubungan dengan tarif transportasi online. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen mengatakan, perlu proses yang bertahap sebelum membahas tarif jasa pengiriman barang melalui transportasi online. “Bertahap, kita tunggu beritanya,” kata Christiawan, Senin (1/4). Di sisi lain, Reza Mauladi konsumen e-commerce mengatakan, tidak setuju jika tarif batas atas dan batas bawah dalam Permenhub No 12 tahun 2019 itu diterapkan juga dalam jasa pengiriman barang seperti Go-Send atau Grab Express. Sebab, mengangkut penumpang berbeda dengan membawa barang baik dari segi waktu, tanggungjawab maupun dari volumenya.