JAKARTA. Setelah diresmikan dibubarkan oleh pemerintah, situs resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak bisa bisa diakses alias diblokir. Adapun berdasarkan keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, situs HTI, www.hizbut-tahrir.or.id sudah diblokir sejak Sabtu (22/7) lalu. "Jumat pekan lalu sudah diproses dan Sabtu remi diblokir," ungkap irjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani, Senin (23/7). Adapun, pemblokiran situs ini lanjutan dari pemerintah yang resmi membubarkan ormas HTI pada Rabu, pekan lalu. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pasca dibubarkan, situs HTI diblokir pemerintah
JAKARTA. Setelah diresmikan dibubarkan oleh pemerintah, situs resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak bisa bisa diakses alias diblokir. Adapun berdasarkan keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, situs HTI, www.hizbut-tahrir.or.id sudah diblokir sejak Sabtu (22/7) lalu. "Jumat pekan lalu sudah diproses dan Sabtu remi diblokir," ungkap irjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani, Senin (23/7). Adapun, pemblokiran situs ini lanjutan dari pemerintah yang resmi membubarkan ormas HTI pada Rabu, pekan lalu. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).