Pasca Dijual Pemilik GWK Bersengketa



JAKARTA. Mega proyek pembangunan patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) masih saja menyisakan masalah. Kini mencuat kasus tudingan adanya penggelapan uang Rp 14,67 miliar oleh pemegang 50% saham PT Multi Matra Indonesia (MMI), Edi Sukamto dan Ginawan Chondro. Nyoman Nuarta, yang juga pemegang saham 50% saham MMI telah melaporkan Edy dan Ginawan atas dugaan penggelapan ini ke Polda Bali pada 19 Desember 2013. Pematung kenamaan ini menduga ada yang tidak beres dalam penggunaan dana Rp 22,5 miliar yang dipakai untuk pengurusan sebagian sertifikasi tanah dari total kawasan seluas 60,7 hektare di GWK.Sertifikasi ini sebagai syarat penyelesaian transaksi pengalihan 100% saham MMI ke PT Alam Sutra Realty Tbk (ASRI) (lihat tabel kronologi). Total nilai pengalihan saham mencapai Rp 800 miliar, sedangkan ASRI baru membayar Rp Rp 640 miliar. Sisanya akan dilunasi setelah sertifikasi tanah selesai semua.Nyoman Nuarta menyebutkan dana alokasi sertifikasi tanah Rp 22,5 miliar. Tapi jumlah dana yang terpakai baru Rp Rp 7,8 miliar. " Sedangkan sisanya Rp 14,67 miliar tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sudah habis terpakai," katanya Nyoman Nuarta, akhir pekan lalu.Berdasarkan penelusuran Nyoman Nuarta dan pemegang saham lainnya menemukan bahwa uang tersebut telah dipinjamkan oleh Edi Sukamto yang juga direktur utama MMI kepada salah seorang rekannya.Selain Nyoman, Direktur PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), Ersat B Amidarmo juga melaporkan Edy dan Ginawan atas penggelapan pesangon pada 25 September 2013. "Mana bisa pesangon belum dibayar pajak sudah ada," kata Nyoman Nuarta.Sayangnya, sampai berita ini diturunkan KONTAN tidak berhasil menghubungi Edi Sukamto dan Ginawan Chondro karena nomor telepon genggamnya tidak aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto