KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik memutuskan untuk menahan aktivis Ratna Sarumpaet. Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan dirinya. "Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Pasca diperiksa, polisi akhirnya menahan Ratna Sarumpaet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik memutuskan untuk menahan aktivis Ratna Sarumpaet. Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan dirinya. "Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).