KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) diduga menerima suap untuk pemulusan proyek pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) 35.000 Megawatt di Riau oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I. "Diduga uang yang diberikan JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," papar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Sabtu (14/7) malam. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kotjo dan Eni kini ditahan di rumah tahanan KPK di Kantor KPK.
Pasca ditetapkan jadi tersangka, Eni Maulani dan Johannes Kotjo ditahan di rutan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) diduga menerima suap untuk pemulusan proyek pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) 35.000 Megawatt di Riau oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I. "Diduga uang yang diberikan JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," papar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Sabtu (14/7) malam. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kotjo dan Eni kini ditahan di rumah tahanan KPK di Kantor KPK.