KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan seiring dengan penetapan status Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Bank BJB pada Kamis (13/3/2025). KPK juga mencegah empat orang tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), dan tiga orang swasta Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), serta R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Pasca Ditetapkan Tersangka, KPK Cegah Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi ke Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan seiring dengan penetapan status Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Bank BJB pada Kamis (13/3/2025). KPK juga mencegah empat orang tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), dan tiga orang swasta Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), serta R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).