Pasca Ditetapkan Tersangka, Petinggi KSP Pracico Kini Jadi Buronan Polisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menetapkan Tedy Agustiansjah yang merupakan Chairman dari KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera sebagai tersangka. Namun, penahanan belum dilakukan.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, tersangka Tedy ini masih menjadi buronan polisi.

“Iya masih kami cari,” ujar De Deo saat ditemui, Kamis (16/3).


Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus KSP Pracico, Buka Peluang Tersangka Baru

Sementara itu, De Deo memastikan bahwa Tedy saat ini belum melarikan diri ke luar negeri dan kepolisian menduga bahwa tersangka masih ada di Indonesia.

“Kami cek masih di Indonesia,” imbuhnya.

Adapun, pasal yang dikenakan dalam penyidikan kasus KSP Pracico ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.

Baca Juga: Polisi Kini Menyidik KSP Pracico

Ia juga menambahkan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan aset yang bisa disita dari tersangka ini. Sebab, penelusuran masih dilakukan.

On progress ya tracing aset,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi