KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Auditor Madya pada Sub Auditoriat VII B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan telah ditahan sejak Rabu (20/9) lalu untuk 20 hari pertama," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9). KPK menahan Sigit guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur, cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sigit diduga menerima hadiah satu unit Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Pasca ditetapkan tersangka, Sigit ditahan KPK
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Auditor Madya pada Sub Auditoriat VII B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan telah ditahan sejak Rabu (20/9) lalu untuk 20 hari pertama," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9). KPK menahan Sigit guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur, cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sigit diduga menerima hadiah satu unit Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.