Pasca ditetapkan tersangka, Sigit ditahan KPK



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Auditor Madya pada Sub Auditoriat VII B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan telah ditahan sejak Rabu (20/9) lalu untuk 20 hari pertama," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9). KPK menahan Sigit guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur, cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sigit diduga menerima hadiah satu unit Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.


Hadiah itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jasa Marga pada 2017.

Febri bilang, Sigit ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah diperiksa oleh KPK di kantor BPKP perwakilan Kota Bandung. Terhadap kasus ini KPK telah memeriksa 9 orang saksi dan satu tersangka yang terdiri dari auditor BPK, pejabat, dan pegawai Jasa Marga dan swasta.

Atas perbuatannya ini Sigit sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. Sementara Setya sebagai pemberi disangkakan melanggar asal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati