Pasca Ditunda, DJP Masih Kaji Skema Pajak yang Terlanjur Dipungut Marketplace



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mekanisme perlakuan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace setelah pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penundaan pemungutan PPh oleh marketplace dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, pemungutan PPh oleh marketplace ditunda pelaksanaannya," ujar Inge kepada Kontan. co.id, Rabu (5/8/2026).


Namun, DJP belum memberikan kepastian mengenai perlakuan terhadap pajak yang sudah dipungut marketplace selama beberapa hari sejak kebijakan mulai diberlakukan. 

Baca Juga: Penundaan Pajak Marketplace Tuai Pro-Kontra, Pengamat Singgung Koordinasi Pemerintah

Menurut Inge, otoritas pajak masih menyiapkan penjelasan lebih lanjut.

"Terkait pajak yang sudah terlanjur dipungut, mohon ditunggu informasi selanjutnya dari kami," katanya.

Oleh karena itu, otoritas pajak masih menyusun mekanisme tersebut pasca implementasi kebijakan ditunda sementara.

"Sedang kami bahas," imbuh Inge.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang semula mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Purbaya mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga: Pedagang Online Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace, Minta Waktu Adaptasi

Penundaan itu dilakukan meski sebelumnya pemerintah telah menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan memberikan masa transisi sebelum pemungutan efektif dimulai. 

Bahkan, sejumlah platform e-commerce juga telah melakukan penyesuaian sistem untuk menjalankan ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News