KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mekanisme perlakuan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace setelah pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penundaan pemungutan PPh oleh marketplace dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, pemungutan PPh oleh marketplace ditunda pelaksanaannya," ujar Inge kepada Kontan. co.id, Rabu (5/8/2026).
Pasca Ditunda, DJP Masih Kaji Skema Pajak yang Terlanjur Dipungut Marketplace
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mekanisme perlakuan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace setelah pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penundaan pemungutan PPh oleh marketplace dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, pemungutan PPh oleh marketplace ditunda pelaksanaannya," ujar Inge kepada Kontan. co.id, Rabu (5/8/2026).
TAG: