KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan barang-barang hasil eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan tersimpan dalam kondisi aman dan sesuai prosedur. Kepastian itu diperoleh setelah Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, meninjau langsung dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang telah dimulai sejak 18 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan proses pemindahan, pengangkutan, hingga penyimpanan barang telah dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan berita acara eksekusi. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan inspeksi lapangan yang dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum. "Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik," ujar Rakhmadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026). Rakhmadi menambahkan, PPKGBK akan terus mengawasi sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengambilan barang sesuai ketentuan dalam berita acara eksekusi.
Baca Juga: Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali Menurutnya, seluruh barang harus tetap tersimpan dengan aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan. Peninjauan dilakukan di dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi. Gudang pertama di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, digunakan untuk menyimpan barang dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis. Sementara gudang kedua di kawasan pergudangan Cikarang G/IIC menampung barang dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, dan Kudus Hall. Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi barang di gudang dengan data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, serta berita acara pelaksanaan eksekusi. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026," kata Kharis. Ia menambahkan, selama peninjauan tim juga memeriksa pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, mekanisme pengambilan, aspek keamanan, kebersihan, serta akses keluar-masuk gudang. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang-barang telah ditempatkan sesuai data inventaris sehingga memudahkan pengawasan dan proses pencocokan. Sesuai berita acara eksekusi, barang hasil pengosongan akan disimpan selama enam bulan sejak pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026. PT Indobuildco dapat mengambil barang tersebut setelah memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK serta berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat. Pengambilan barang harus melalui pencocokan data, pemeriksaan fisik, proses administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima. Diberitakan sebelumnya, eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian bersama PPKGBK mengamankan kawasan, sementara barang-barang yang berada di dalam bangunan diinventarisasi, didata, dan dipindahkan ke gudang penyimpanan sesuai mekanisme eksekusi.
Saat pelaksanaan eksekusi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto, menegaskan seluruh barang yang berada di lokasi akan diamankan dan disimpan. "Barang apa dan sebagainya kita amankan, nanti kita punya gudang untuk menyimpan jadi tidak ada yang dikorbankan," ujar Bambang di Kompleks GBK, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: PPKGBK Buka Suara Soal Rencana Danantara Garap Eks Hotel Sultan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News