Pasca Evakuasi, Jalur di Stasiun Tanggulangin Sudah Bisa Dilewati Kereta Api



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses evakuasi sarana lokomotif dan kereta KA Pandalungan yang mengalami anjlokan telah selesai dilakukan pada Senin (15/1) dini hari.

Adapun KA pertama yang melintasi jalur tersebut, yaitu KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang - Semarang Tawang Bank Jateng pada pukul 03.11 WIB. Untuk sementara waktu di lokasi tersebut kecepatan dibatasi maksimal 20 km/jam.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus memastikan bahwa proses evakuasi berjalan lancar dan terkendali. Adapun seluruh penumpang maupun crew KA Pandalungan dalam kondisi selamat dan tidak ada yang terluka.


Baca Juga: KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Anjloknya Kereta Api Pandalungan

Joni mengatakan, pada saat terjadi anjlokan kemarin, KAI bertindak cepat dengan meneruskan perjalanan penumpang ke stasiun tujuan dengan moda transportasi lanjutan lainnya.

"Para penumpang yang terdampak telah dilakukan proses peralihan transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil dan Sidoarjo," ungkap Joni dalam keterangan resminya, Senin (15/1).

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada emplasemen Stasiun Tanggulangin kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

Pertama, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Periode Nataru Meningkat 27%

Kedua, dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

Ketiga, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

Keempat, dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan;

Kelima, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;

Baca Juga: Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja, Senin-Minggu, 15-21 Januari 2024

Keenam, tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera di tiket.

Sementara itu, terkait penyebab terjadinya anjlokan KA Pandalungan, KAI masih menyelidiki dan melakukan evaluasi penyebabnya. Hal itu sebagai wujud komitmen bagi KAI dalam memberikan layanan jasa transportasi yang aman dan nyaman.

"Atas peristiwa ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang kemarin mengalami ketidak nyamanan dalam pelayanan,” pungkas Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto