JAKARTA. Setelah Hendarman Agung Supandji berhenti dari Jaksa Agung, Kejaksaan Agung akan fokus mengusut kasus-kasus besar. Salah satunya adalah dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).Pelaksana Tugas Kejaksaan Agung Darmono telah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari segera membuat laporan penyidikan kasus Sisminbakum dalam satu minggu ini. "Segera buat laporan ke pimpinan untuk dievaluasi kemudian diekspos, lalu diputus bersama-sama" kata Darmono saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/9).Menurut Darmono, jika dalam penyidikan kasus Sisminbakum ditemukan bukti materiil maka kasus bisa diajukan ke pengadilan. Bila tidak cukup bukti, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai undang-undang. Namun, Darmono tidak menjelaskan rinci tindakan hukumnya. "Penyidikan yang sedang berjalan akan kami tindaklanjuti sesuai fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan maupun penuntutan," katanya.Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 420 milia itu. Keduanya adalah mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyeret beberapa petinggi Departemen Hukum dan HAM ke pengadilan diantaranya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga, Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pasca-Hendarman, Kejaksaan fokus sidik Sisminbakum
JAKARTA. Setelah Hendarman Agung Supandji berhenti dari Jaksa Agung, Kejaksaan Agung akan fokus mengusut kasus-kasus besar. Salah satunya adalah dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).Pelaksana Tugas Kejaksaan Agung Darmono telah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari segera membuat laporan penyidikan kasus Sisminbakum dalam satu minggu ini. "Segera buat laporan ke pimpinan untuk dievaluasi kemudian diekspos, lalu diputus bersama-sama" kata Darmono saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/9).Menurut Darmono, jika dalam penyidikan kasus Sisminbakum ditemukan bukti materiil maka kasus bisa diajukan ke pengadilan. Bila tidak cukup bukti, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai undang-undang. Namun, Darmono tidak menjelaskan rinci tindakan hukumnya. "Penyidikan yang sedang berjalan akan kami tindaklanjuti sesuai fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan maupun penuntutan," katanya.Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 420 milia itu. Keduanya adalah mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyeret beberapa petinggi Departemen Hukum dan HAM ke pengadilan diantaranya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga, Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News