Pasca kasus Arifinto, BK bakal perketat pengawasan saat paripurna



JAKARTA. Pasca kasus politisi PKS yang kedapatan menonton video porno saat rapat, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Nurdiman Munir menyatakan BK akan lebih memperketat pengawasan dalam DPR RI. Dia pun menguraikan rencana BK yang akan melakukan rapat pleno pada Mei mendatang."Kita akan rapatkan di Pleno BK jika semua anggota BK setuju untuk dibuat beberapa aturan pengawasan. Nanti hasil itu akan ditindaklanjuti ke pimpinan DPR RI. Tapi kalau teryata anggota BK tidak setuju maka tidak akan dilanjuti, masalah sudah selesai," ujar Nurdiman saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/4).Nurdiman menjelaskan opsi yang akan dibahas BK antara lain, apakah ketika rapat sidang paripurna para anggota dewan berhak membuka permainan game atau hal-hal yang tidak berkepentingan dalam paripurna. Terkait rencana ini, salah satu politisi PKS Fahri Hamzah menganjurkan agar barang pribadi seperti handphone, iPad, dan laptop dilarang masuk ruang sidang paripurna. Namun, Nurdiman enggan berkomentar soal usulan itu. Pasalnya, dia bilang, tidak yakin terhadap usulan apakah barang pribadi boleh masuk paripurna."Sebenarnya kita tidak bisa terlalu jauh menghalangi membawa laptop atau alat elektronik lainnya saat paripurna. Kalau soal itu kita minta fraksi yang menegur. Tapi yang bisa BK larang ketika paripurna dilarang main game atau membuka situs-situs porno agar kejadian ini tidak terulang lagi," tambahnya.Selanjutnya, yang akan dibahas BK yang lain mengenai izin tidur di saat rapat paripurna. Maksudnya, jika anggota dewan ngantuk maka anggota dewan bisa meninggalkan ruangan sidang. "Kalo teman-teman ada yang ngantuk itu bisa izin tidur dulu. Supaya citra DPR tidak jelek," imbuhnya.Tapi, dia menegaskan aturan tidur tersebut masih complicated yang ditakutkan akan ada orang yang memanfaatkan dispensasi yang diberikan BK."Makanya itu juga masih complicated. Nanti takut dimanfaatkan. Tapi nanti itu akan dibahas seusai reses pada Mei mendatang," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini