Pasca Kasus Lapas Cibinong, Kemenimipas Buka Opsi Cek Lapas Lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka opsi melakukan pengecekan terhadap lapas lain setelah muncul temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan pada Lapas Cibinong.

"Kita sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," ujar Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (28/9/2026). 


Baca Juga: SPP-TDLN Mulai Berlaku, Netflix dan Spotify Tak Kena Mekanisme Baru

Menurut Mashudi, instruksi tersebut telah disampaikan kepada jajaran Kemenimipas di daerah. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Mashudi menegaskan kondisi Lapas Cibinong tidak bisa serta-merta digeneralisasi sebagai gambaran seluruh lapas di Indonesia. Ia menyebut pihaknya masih memiliki jajaran pengawasan di lapangan yang bertugas memastikan kondisi lapas.

"Bukan. Jadi tidak semuanya (lapas) seperti itu," kata Mashudi.

Mashudi mengatakan pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong sendiri masih berlangsung. Sebanyak 90 orang yang terdiri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai telah diperiksa.

Selain itu, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. 

Hasil investigasi secara utuh dijadwalkan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas pada Kamis (1/10). 

"Semua yang disampaikan oleh Ombudsman RI, kita sudah petakan semua satu persatu. Sehingga kita akan menjawab hal yang sebenarnya," lanjut Mashudi.

Kemenimipas juga memerintahkan agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan dikembalikan seperti kondisi semula. Sementara itu, asal-usul sejumlah bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong masih dalam pemeriksaan.

Mashudi belum mau menyimpulkan sumber dana maupun status bangunan tersebut sebelum hasil pemeriksaan selesai. Termasuk informasi mengenai bangunan yang disebut dibangun secara swaklola.

"Belum. Pemeriksaan hari Kamis," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah kluster dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, mejamakan hingga fasilitas fitnes. 

Ombudsman juga menemukan celah keamanan serta menerima laporan dugaan pungutan liar terhadap WBP.

Temuan tersebut mendorong Kemenimipas melakukan investigasi dan memperketat penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Ditjen Pajak Terapkan SPP-TDLN Mulai 25 September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News