Pasca Kecelakaan, KAI Pastikan Jalur Jerakah - Semarang Poncol Kembali Normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama pihak-pihak telah melakukan proses evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan pada petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. Proses evakuasi telah selesai, sehingga kedua jalur tersebut sudah dapat dilalui kereta api sejak Rabu (19/7) dini hari.

"Mulai pukul 04.28 WIB pagi tadi, alhamdulillah proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai dievakuasi dan jalur hulu dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu (19/7). 

Dia bilang, pukul 05.17 WIB, KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi telah berhasil melewati melalui jalur hulu dengan aman dan lancar. 


Baca Juga: KA Brantas Tabrakan, PT KAI: Operasional di Jalur Jerakah-Semarang Poncol Terganggu

Untuk sementara ini jalur hulu sudah dapat dilalui oleh KA dengan batas kecepatan10 km/jam dan secara bertahap akan terus ditingkatkan

“Dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali. Untuk jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal, sedangkan di jalur hulu sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas,” terang Joni.

Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, kepadatan di lintas masih terjadi dan secara bertahap akan terurai. Seluruh jajaran KAI terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menormalkan kembali seluruh jadwal perjalanan kereta api. 

Baca Juga: PT KAI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Tabrakan KA Brantas dengan Truk di Semarang

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB yang mengakibatkan jalur KA ditutup dan tidak bisa dilalui.

Akibatnya, sejumlah KA yang mengalami keterlambatan di antaranya KA 78F Pandalungan sebanyak 124 menit, KA 126 Harina 155 menit, KA 16 Argo Muria 145 menit, dan KA 130 Gumarang 147 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi