Pasca kecelakaan konstruksi, Ini langkah perombakan BUMN karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya telah melakukan tindak lanjut rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminimalisir kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, Rabu (21/3) dari Kementerian PUPR sejumlah perusahaan BUMN karya yang sudah menjalankan rekomendasi itu yakni PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya.

Hutama Karya yang telah mengganti kepala proyek yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut sesuai  salah satu petikan rekomendasi dari Kementerian PUPR. 


Sedangkan Waskita Karya akan melakukan perombakan direksi dan seluruh manajemen pelaksana di lapangan maupun di perencanaan untuk memperbaiki tingkat keamanan koonstruksi. 

Bahkan, Kementerian BUMN akan melakukan penambahan satu posisi direksi Waskita yang akan bertanggungjawab penuh terhadap quality, health, safety, & environment (QHSE) untuk menjamin kualitas dan keamanan sesuai standar serta aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Sementara PT Virama Karya selaku konsultan teknik dari seluruh proyek Waskita yang mengalami kecelakaan konstruksi juga telah mengganti Kepala Divisi yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek supervisi pembangunan jalan tol sesuai rekomendasi Kementerian PUPR. 

Virama Karya dan seluruh tim pengawasan juga berkomitmen untuk menerapkan semua SOP, termasuk prosedur QHSE sehingga pembangunan dapat diselesaikan dengan zero accident. 

Selain itu langkah-langkah yang dilakukan Virama Karya adalah, pertama, review SPO, metode karya  dan prosedur QSHE. 

Kedua, menerbitkan surat edaran pengendalian pelaksanaan kegiatan dan penerapan sistem manajemen K3 konstruksi di lingkungan PT Virama kaya. 

Ketiga, pengarahan kepada team leader, tenaga ahli dan pengawas lapangan.

Dengan upaya ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap perusahaan bisa lebih meningkatkan tingkat keamanannya agar kecelakaan kerja tidak lagi terjadi di masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi