KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport-McMoRan Inc (FCX) mengungkap bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengajukan polis asuransi properti dan gangguan bisnisnya, atas kejadian longsor yang terjadi pada 8 September lalu sebesar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 16,8 triliun (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16,810). "PTFI bermaksud untuk menuntut ganti rugi berdasarkan polis asuransi properti dan gangguan bisnisnya, yang menanggung kerugian hingga $1,0 miliar (dengan batas $0,7 miliar untuk insiden di bawah tanah) setelah dikurangi US$0,5 miliar," ungkap manajemen Mc-Moran seperti dikutip dari rilis resmi, Kamis (25/09/2025). Adapun, sebagai akibat dari insiden dan dampaknya terhadap operasional, PTFI telah memberitahukan kepada rekanan komersial tentang keadaan kahar atau force majure akibat insiden longsor sesuai dengan ketentuan kontraknya. Dalam laporan terbarunya, Mc-Moran mengatakan bahwa pada tanggal 20 September 2025, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menemukan dua anggota tim yang sayangnya meninggal dunia dalam insiden longsor 8 September. Baca Juga: Imbas Longsor, Freeport Sebut Operasi Tambang Grasberg Baru Pulih Sepenuhnya di 2027 Upaya ekstensif sedang dilakukan untuk mencari lima anggota tim PTFI yang masih hilang hingga kini. Richard C. Adkerson, Ketua Dewan Direksi, dan Kathleen Quirk, Presiden dan Chief Executive Officer, mengatakan, pihaknya berduka atas rekan kerja yang gugur dalam insiden tragis ini dan menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga yang kehilangan orang terkasih dan yang masih hilang. "Kami baru-baru ini mengunjungi lokasi untuk memberikan dukungan kepada keluarga dan menyampaikan apresiasi kami atas upaya luar biasa dari organisasi PTFI dan tim tanggap darurat," kata Richard. Saat insiden terjadi, aliran material basah sekitar 800.000 metrik ton tiba-tiba memasuki tambang dan dengan cepat menyebar ke beberapa tingkat tambang, termasuk tingkat layanan tambang tempat anggota tim yang hilang sedang melakukan kegiatan pengembangan.
Pasca Longsor, Freeport Bakal Ajukan Klaim Asuransi US$1 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport-McMoRan Inc (FCX) mengungkap bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengajukan polis asuransi properti dan gangguan bisnisnya, atas kejadian longsor yang terjadi pada 8 September lalu sebesar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 16,8 triliun (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16,810). "PTFI bermaksud untuk menuntut ganti rugi berdasarkan polis asuransi properti dan gangguan bisnisnya, yang menanggung kerugian hingga $1,0 miliar (dengan batas $0,7 miliar untuk insiden di bawah tanah) setelah dikurangi US$0,5 miliar," ungkap manajemen Mc-Moran seperti dikutip dari rilis resmi, Kamis (25/09/2025). Adapun, sebagai akibat dari insiden dan dampaknya terhadap operasional, PTFI telah memberitahukan kepada rekanan komersial tentang keadaan kahar atau force majure akibat insiden longsor sesuai dengan ketentuan kontraknya. Dalam laporan terbarunya, Mc-Moran mengatakan bahwa pada tanggal 20 September 2025, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menemukan dua anggota tim yang sayangnya meninggal dunia dalam insiden longsor 8 September. Baca Juga: Imbas Longsor, Freeport Sebut Operasi Tambang Grasberg Baru Pulih Sepenuhnya di 2027 Upaya ekstensif sedang dilakukan untuk mencari lima anggota tim PTFI yang masih hilang hingga kini. Richard C. Adkerson, Ketua Dewan Direksi, dan Kathleen Quirk, Presiden dan Chief Executive Officer, mengatakan, pihaknya berduka atas rekan kerja yang gugur dalam insiden tragis ini dan menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga yang kehilangan orang terkasih dan yang masih hilang. "Kami baru-baru ini mengunjungi lokasi untuk memberikan dukungan kepada keluarga dan menyampaikan apresiasi kami atas upaya luar biasa dari organisasi PTFI dan tim tanggap darurat," kata Richard. Saat insiden terjadi, aliran material basah sekitar 800.000 metrik ton tiba-tiba memasuki tambang dan dengan cepat menyebar ke beberapa tingkat tambang, termasuk tingkat layanan tambang tempat anggota tim yang hilang sedang melakukan kegiatan pengembangan.
TAG: