KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK memastikan tetap melanjutkan kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, akan tetap berjalan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sebagai institusi penegak hukum KPK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini. Kendati begitu, ia mengatakan KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini. Baca Juga: Kejaksaan Agung Bakal Gugat Perdata Syamsul Nursalim
Pasca MA bebaskan terdakwa BLBI Syafruddin, begini nasib kasus Sjamsul Nursalim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK memastikan tetap melanjutkan kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, akan tetap berjalan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sebagai institusi penegak hukum KPK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini. Kendati begitu, ia mengatakan KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini. Baca Juga: Kejaksaan Agung Bakal Gugat Perdata Syamsul Nursalim