KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menanggapi hal tersebut. Soesilo berharap kliennya bisa mendapatkan putusan kasasi yang adil dari MA. Sebab, kliennya seperti dalam dakwaan JPU sendiri merupakan satu kesatuan, diduga bersama-sama melakukan kejahatan dengan Frederick. Baca Juga: Luhut ancam anggota DPR yang tuduh dirinya terlibat sengketa proyek KCN
Pasca MA putus bebas Frederick Siahaan, Ini kata kuasa hukum eks Dirut Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menanggapi hal tersebut. Soesilo berharap kliennya bisa mendapatkan putusan kasasi yang adil dari MA. Sebab, kliennya seperti dalam dakwaan JPU sendiri merupakan satu kesatuan, diduga bersama-sama melakukan kejahatan dengan Frederick. Baca Juga: Luhut ancam anggota DPR yang tuduh dirinya terlibat sengketa proyek KCN