Pasca MA putus bebas Frederick Siahaan, Ini kata kuasa hukum eks Dirut Pertamina



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menanggapi hal tersebut.

Soesilo berharap kliennya bisa mendapatkan putusan kasasi yang adil dari MA. Sebab, kliennya seperti dalam dakwaan JPU sendiri merupakan satu kesatuan, diduga bersama-sama melakukan kejahatan dengan Frederick.

Baca Juga: Luhut ancam anggota DPR yang tuduh dirinya terlibat sengketa proyek KCN


Kemudian, menurut Soesilo, kerugian PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang merupakan anak perusahaan Pertamina bukan tergolong sebagai kerugian negara. "Harapannya bu Karen adilnya juga dilepaskan dari segala dakwaan setidaknya jeratan pidana," kata Soesilo, Selasa (3/12).

Soesilo mengatakan, telah mengajukan permohonan kasasi sekitar satu bulan lalu, dan saat ini masih menunggu putusan kasasi tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan. Putusan tersebut diputus pada Senin 2 Desember 2019.

Baca Juga: Erick Thohir akan memperbaiki Holding BUMN bentukan Rini Soemarno

Seperti diketahui, Frederick dan Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Keduanya disebut telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina. Serta dianggap mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .