JAKARTA. Rencana penggabungan atau merger Bank Hana dan Korea Exchange Bank (KEB) Indonesia tinggal selangkah lagi. Aksi korporasi ini hanya tinggal menunggu restu pemegang saham. Mergernya kedua bank ini merupakan dampak aturan kepemilikan bank tunggal atau single presence policy (SPP). Beleid ini mewajibkan investor yang menjadi pengendali pada dua bank, wajib mengkonsolidasikan anak usaha. Pemegang saham mayoritas Bank Hana adalah Hana Bank Korea, sementara mayoritas saham Bank KEB Indonesia milik Korea Exchange Bank Seoul. Namun, 100% saham kedua bank korea tersebut milik Grup Hana Finansial.
Pasca merger, Bank Hana-KEB menyasar pasar lokal
JAKARTA. Rencana penggabungan atau merger Bank Hana dan Korea Exchange Bank (KEB) Indonesia tinggal selangkah lagi. Aksi korporasi ini hanya tinggal menunggu restu pemegang saham. Mergernya kedua bank ini merupakan dampak aturan kepemilikan bank tunggal atau single presence policy (SPP). Beleid ini mewajibkan investor yang menjadi pengendali pada dua bank, wajib mengkonsolidasikan anak usaha. Pemegang saham mayoritas Bank Hana adalah Hana Bank Korea, sementara mayoritas saham Bank KEB Indonesia milik Korea Exchange Bank Seoul. Namun, 100% saham kedua bank korea tersebut milik Grup Hana Finansial.