KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah secara resmi pada 2 Desember 2021 menjadi tanggal efektif penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diawali dengan Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 15 September 2021 perihal penggabungan BGR ke dalam PPI, sampai pada disahkannya Akta Notaris Aulia Taufani, SH nomor 3 tanggal 2 Desember 2021 oleh Kemenkumham nomor: AHU-AH.01.10-0014967 tentang Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT PPI (Persero). Manajemen PT PPI (Persero) segera melakukan townhall meeting dengan tema “Menuju integrasi trading logistic terdigitalisasi” kepada seluruh keluarga besar New PT PPI (Persero) pada minggu pertama pasca merger dilaksanakan. Baca Juga: Merger BUMN pangan tingkatkan efektivitas
Pasca merger, PPI gelar townhill meeting perdana menuju integrasi trading logistic
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah secara resmi pada 2 Desember 2021 menjadi tanggal efektif penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diawali dengan Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 15 September 2021 perihal penggabungan BGR ke dalam PPI, sampai pada disahkannya Akta Notaris Aulia Taufani, SH nomor 3 tanggal 2 Desember 2021 oleh Kemenkumham nomor: AHU-AH.01.10-0014967 tentang Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT PPI (Persero). Manajemen PT PPI (Persero) segera melakukan townhall meeting dengan tema “Menuju integrasi trading logistic terdigitalisasi” kepada seluruh keluarga besar New PT PPI (Persero) pada minggu pertama pasca merger dilaksanakan. Baca Juga: Merger BUMN pangan tingkatkan efektivitas