KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih bening lobster atau benur. Hal ini diketahui dari Surat Edaran (SE) nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). SE ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada 26 November 2020. Dalam SE tersebut disebutkan, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasca penangkapan Menteri Edhy, KKP hentikan sementara ekspor benur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih bening lobster atau benur. Hal ini diketahui dari Surat Edaran (SE) nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). SE ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada 26 November 2020. Dalam SE tersebut disebutkan, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.