KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Amerika Serikat (AS) dikabarkan menghapus ketentuan tarif impor bagi produk baja dan aluminium Indonesia. Yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk masing-masing 25% dan 10%. Kementerian Perdagangan (Kemdag) diketahui telah mendapatkan mengungkapkan dua surat resmi dari Bureau of Industry and Security (BIS) AS yang menyatakan produk baja tertentu dari Indonesia mendapat pengecualian selama 1 tahun. Dari kedua surat yang diterima, salah satunya menyebutkan bahwa pemohon pengecualian impor baja itu menyatakan sangat membutuhkan baja paduan (stainless steel) dengan spesifikasi khusus untuk memproduksi barang. Perusahaan itu meminta kuota impor sebanyak 100 ton.
Pasca penghapusan tarif impor dari AS, Industri berharap ekspor stainless steel naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Amerika Serikat (AS) dikabarkan menghapus ketentuan tarif impor bagi produk baja dan aluminium Indonesia. Yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk masing-masing 25% dan 10%. Kementerian Perdagangan (Kemdag) diketahui telah mendapatkan mengungkapkan dua surat resmi dari Bureau of Industry and Security (BIS) AS yang menyatakan produk baja tertentu dari Indonesia mendapat pengecualian selama 1 tahun. Dari kedua surat yang diterima, salah satunya menyebutkan bahwa pemohon pengecualian impor baja itu menyatakan sangat membutuhkan baja paduan (stainless steel) dengan spesifikasi khusus untuk memproduksi barang. Perusahaan itu meminta kuota impor sebanyak 100 ton.