Pasca putusan KPPU, industri unggas berat ekspansi



JAKARTA. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis sejumlah industri unggas telah melakukan kartel menimbulkan ketidakpastian baru di lingkup industri perunggasan. Sebab industri berhadapan dengan dilema tidak adanya kepastian hukum di Tanah Air. Di satu sisi, pemerintah mendorong adanya apkir dini, tapi di sisi lain menghukum industri yang melakukan apkir dini.

Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), Desianto Budi Utomo mengatakan, industri unggas tengah mempertimbangkan melakukan upaya hukum atas putusan KPPU tersebut dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri. Namun yang pasti keputusan KPPU ini dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia yang bisa berdampak pada industri unggas yang enggan melakukan ekspansi bisnis.

"Kami terombang ambing dalam ketidakpastian hukum sebab apkir dini itu atas perintah Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian. Kalau tidak dilakukan akan di sanksi tidak dapat izin impor lagi," ujar Desianto kepada KONTAN, Selasa (18/10).


Desianto yang juga menjabat sebagai Vice President PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) meminta agar KPPU memberikan edukasi kepada industri peternakan ayam perihal praktik-praktik yang masuk kategori tindakan kartel. Sebab selama ini, terkesan KPPU hanya menunggu perusahaan melakukan tindakan kartel baru didenda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini