JAKARTA. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasangan calon tunggal di pilkada memberikan pekerjaan rumah baru untuk Komisi Pemilihan Umum. KPU harus melakukan sejumlah penyesuaian agar pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal tidak bermasalah. Menurut Hafidz, ada tiga hal yang perlu mendapatkan perhatian KPU, yakni mekanisme kampanye, debat pasangan, dan penyelesaian sengketa calon tunggal. Ia mengatakan, dalam tahapan kampanye, akomodasi atas pilihan "Tidak Setuju" harus sama dengan "Setuju" yang berisi pasangan calon. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sama sebagai dasar sebelum menentukan pilihan jika pasangan calon tunggal yang maju layak dipilih.
Pasca putusan MK, KPU punya tiga pekerjaan rumah
JAKARTA. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasangan calon tunggal di pilkada memberikan pekerjaan rumah baru untuk Komisi Pemilihan Umum. KPU harus melakukan sejumlah penyesuaian agar pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal tidak bermasalah. Menurut Hafidz, ada tiga hal yang perlu mendapatkan perhatian KPU, yakni mekanisme kampanye, debat pasangan, dan penyelesaian sengketa calon tunggal. Ia mengatakan, dalam tahapan kampanye, akomodasi atas pilihan "Tidak Setuju" harus sama dengan "Setuju" yang berisi pasangan calon. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sama sebagai dasar sebelum menentukan pilihan jika pasangan calon tunggal yang maju layak dipilih.