Pasca Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Menaker Segera Tindaklanjuti



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pihaknya, juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Yassierli mengungkapkan, langkah yang akan diambil yakni menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut putusan MK.


"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (1/11).

Baca Juga: Airlangga Pastikan Pemerintah akan Patuhi Keputusan MK soal UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan, pihaknya memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Dia pun mengajak pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

Pasalnya, kata Yassierli, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar.

“Seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK,” tandasnya.

Selanjutnya: Bank Negara Indonesia (BNI) Salurkan Pembiayaan untuk Mitra Bumi Serpong Damai (BSD)

Menarik Dibaca: 6 Fakta Psikologis Manusia yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat