KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pihaknya, juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Yassierli mengungkapkan, langkah yang akan diambil yakni menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut putusan MK.
Pasca Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Menaker Segera Tindaklanjuti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pihaknya, juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Yassierli mengungkapkan, langkah yang akan diambil yakni menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut putusan MK.