KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) muncul dari kalangan akademisi. Ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat. Di mana, LPS tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Susi Dwi Harijanti mengungkapkan putusan MK patut diapresiasi karena secara gamblang menegaskan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasional LPS salah satunya pengajuan RKAT harus dengan persetujuan DPR, bukan lagi Menteri Keuangan.
Pasca Putusan MK Terkait LPS, Akademisi Desak UU P2SK Segera Direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) muncul dari kalangan akademisi. Ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat. Di mana, LPS tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Susi Dwi Harijanti mengungkapkan putusan MK patut diapresiasi karena secara gamblang menegaskan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasional LPS salah satunya pengajuan RKAT harus dengan persetujuan DPR, bukan lagi Menteri Keuangan.