Pasca revisi PP Batubara, Kideco ingin luas tambang tak dibatasi 15.000 ha



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga saat ini Pemerintah tak kunjung merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), serta PP tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara.

Sedangkan sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan paket PP itu bisa rampung pada akhir tahun 2018 lalu, dan sudah mulai bisa diimplementasikan pada awal tahun ini.

Selain Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tengah menunggu terbitnya Revisi PP (RPP) itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berminat untuk mendapat porsi atas lahan tambang dari PKP2B tersebut.


Sekarang sejumlah PKP2B yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun depan mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi tentang perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam berita Kontan sebelumnya, manajemen PT Adaro Energy Tbk meminta agar dalam PP itu tidak ada pembatasan luas wilayah usaha pertambangan menjadi hanya sebesar 15.000 hektare (ha).

Hal yang sama juga disampaikan oleh PT Indika Energy Tbk sebagai induk usaha dari PKP2B Kideco Jaya Agung. Head of Corporate Communication Indika Energy Leonardus Herwindo menyampaikan bahwa Kideco berharap agar tak ada pembatasan luas wilayah pertambangan.

“Sebagai perusahaan PKP2B yang telah disetujui Rencana Kerja Seluruh Wilayah Pertambangan (RKSWP)nya, Kideco berharap dapat tetap mempertahankan luasan wilayah tambang saat ini,” ujarnya pada Kontan, Minggu (7/4).

Leo menyebut saat ini dalam Rencana Kerja Seluruh Wilayah Pertambangan Kideco memiliki luas lebih dari 15.000 ha.

Ia melanjutkan Kideco juga berharap Pemerintah dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi investor, terutama investor swasta nasional. “Sesuai dengan tujuan UU Minerba, yaitu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Dileep Srivastava Tbk enggan berkomentar mengenai hal ini dan masih menunggu terbitnya kebijakan resmi dari Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini