KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga saat ini Pemerintah tak kunjung merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), serta PP tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara. Sedangkan sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan paket PP itu bisa rampung pada akhir tahun 2018 lalu, dan sudah mulai bisa diimplementasikan pada awal tahun ini. Selain Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tengah menunggu terbitnya Revisi PP (RPP) itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berminat untuk mendapat porsi atas lahan tambang dari PKP2B tersebut.
Pasca revisi PP Batubara, Kideco ingin luas tambang tak dibatasi 15.000 ha
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga saat ini Pemerintah tak kunjung merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), serta PP tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara. Sedangkan sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan paket PP itu bisa rampung pada akhir tahun 2018 lalu, dan sudah mulai bisa diimplementasikan pada awal tahun ini. Selain Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tengah menunggu terbitnya Revisi PP (RPP) itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berminat untuk mendapat porsi atas lahan tambang dari PKP2B tersebut.