JAKARTA. Citibank Indonesia kembali meramaikan bisnis layanan nasabah kaya atau wealth management, setelah setahun menjalani sanksi. Adapun larangan penerbitan kartu kredit dan penggunaan penagih utang atau debt collector masih berjalan hingga tahun depan. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan, selain sudah menjalani masa hukuman, Citibank telah menyesuaikan standar operasi prosedur (SOP) wealth management dengan regulasi BI yang baru. "Kami sudah memperbolehkan dan kami sudah mengecek persiapan mereka," kata Halim, kepada KONTAN. Sanksi Citibank berakhir pada 6 Mei 2012. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan SOP dan kualitas pelayanan, Citibank mengoperasikan kembali layanan ini pada Juni 2012. "Sejak itu akuisisi nasabah Citigold kembali berjalan seperti biasa," kata Nita Mukti, Sales and Distribution Head Retail Banking Citibank, Selasa (4/9).
Pasca sanksi, Citibank tancap gas
JAKARTA. Citibank Indonesia kembali meramaikan bisnis layanan nasabah kaya atau wealth management, setelah setahun menjalani sanksi. Adapun larangan penerbitan kartu kredit dan penggunaan penagih utang atau debt collector masih berjalan hingga tahun depan. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan, selain sudah menjalani masa hukuman, Citibank telah menyesuaikan standar operasi prosedur (SOP) wealth management dengan regulasi BI yang baru. "Kami sudah memperbolehkan dan kami sudah mengecek persiapan mereka," kata Halim, kepada KONTAN. Sanksi Citibank berakhir pada 6 Mei 2012. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan SOP dan kualitas pelayanan, Citibank mengoperasikan kembali layanan ini pada Juni 2012. "Sejak itu akuisisi nasabah Citigold kembali berjalan seperti biasa," kata Nita Mukti, Sales and Distribution Head Retail Banking Citibank, Selasa (4/9).