KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan sejumlah inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan terhadap sejumlah fasilitas publik pada libur lebaran lalu, Ombudsman memanggil sejumlah instansi pemerintah untuk memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan publik. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, sidak yang dilakukan ombudsman berfokus pada tiga aspek. Pertama, terkait dengan transportasi. Kedua, terkait fasilitas kesehatan. Ketiga terhadap fasilitas publik lainnya seperti rumah tahanan, kepolisian, dan terminal bahan bakar minyak. "Terkait aspek yang ketiga tadi maka kami telah memaparkan kepada stakeholder apa yang menjadi temuan kami," kata Adrianus di Kantor Pusat Ombudsman, Selasa (18/6).
Pada rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman saat melakukan sidak tidak boleh memasuki rutan. Ombudsman juga menemukan tidak adanya pejabat atau petugas rutan yang kompeten dalam memberikan informasi, pola koordinasi dalam mengambil suatu keputusan di lingkungan rutan KPK yang lama. Selain itu, letak toilet yang jauh dari tempat menunggu dan ketersediaan lahan parkir di rutan KPK. Pada rutan Salemba, Ombudsman mendapati beberapa ruang sel yang terbuka, penyalahgunaan fungsi ruang tamu untuk dijadikan tempat bermain tenis meja, terdapat beberapa kasur dalam mushala. Serta informasi tanggal masuk dan keluar tahanan yang tidak sesuai. Pada rumah detensi imigrasi Jakarta, Ombudsman mendapati tidak ada petugas kesehatan baik dokter dan perawat di ruang sarana kesehatan. Serta belum adanya pengembangan keahlian pengungsi saat berada di rudenim. Ombudsman juga melakukan inspeksi terhadap rumah detensi imigrasi (rudenim) di daerah Kalideres dan sejumlah tempat lainnya. Ombudsman menemukan tidak ada dokter dan perawat yang siaga di tempat tersebut. Ombudsman juga meminta pihak rudenim membuat berbagai kegiatan untuk mengisi luang orang yang berada dalam rudenim itu. Sidak terhadap 20 kantor pemadam kebakaran. Ombudsman menemukan peralatan pemadam kebakaran yang terbilang minim. Kemudian, kurangnya sumber daya manusia, dan tidak adanya peningkatan kompetensi personil. Lebih lanjut, Ombudsman melakukan sidak terhadap sejumlah kepolisian sektor (Polsek). Seperti pada saat melakukan sidak ke Polsek Cempaka Putih, Ombudsman menemukan Polsek belum dibuka padahal waktu telah menunjukkan kurang lebih pukul 11.00. Selain itu, para tahanan belum diberikan makan saat sidak dilakukan. Ombudsman juga melakukan sidak ke terminal bahan bakar minyak (TBBM) Plumpang PT Pertamina Region III. Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas atau unsur pimpinan yang siaga di tempat itu. Selain itu, Ombudsman menyoroti aspek keamanan TBBM Plumpang yang dirasa belum optimal. Ombudsman juga melakukan sidak terhadap Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. Adrianus mengapresiasi kinerja Dirjen Bina Marga yang melakukan pemantauan terhadap jalan dan jembatan selama masa lebaran. Serta responsifnya Dirjen Bina Marga beserta unit kerjanya dalam melakukan perbaikan jika terdapat kerusakan jalan maupun jembatan. Namun, ia meminta pemantauan ini tidak hanya dilakukan saat lebaran. Tetapi juga dilakukan sepanjang tahun. Mengingat, kerusakan jalan atau jembatan dapat terjadi kapanpun. Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto bilang, akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman. "Apa yang dilakukan Ombudsman harus kita tindak lanjuti perbaikan ke depan sehingga kita menjadi lebih baik dalam melakukan pelayanan kepada publik. Masukannya (pemantauan) jangan hanya dilakukan saat lebaran saja, tapi setiap hari. Kami memiliki 22 balai diseluruh Indonesia. Jadi diharapkan mampu melayani seluruh masyarakat indonesia," kata Dirjen Bina Marga Sugiyartanto di Kantor Pusat Ombudsman, Selasa (18/6). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan menindaklanjuti temuan Ombudsman saat sidak. Antara lain, memperbaiki pola komunikasi dalam mengambil keputusan di rutan KPK. Pasalnya, saat itu Ombudsman tidak diberikan izin untuk memasuki rutan saat sidak dilakukan. Serta akan memperbaiki fasilitas rutan KPK.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Michael Roeslandi mengatakan, setelah adanya temuan Ombudsman, Pemprov DKI telah menyediakan mekanisme layanan dan pengaduan di kantor pemadam kebakaran di Koja Jakarta Utara. Pelaksana Harian Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Evan Nur Setya menyatakan, atas temuan Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan evaluasi perbaikan pelayanan publik seperti perbaikan pada unit kerja pemadam kebakaran. Polri dan PT Pertamina Region III akan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan segera melakukan perbaikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi