Pasca tarif pajak UMKM turun jadi 0,5% jumlah wajib pajak meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memberikan insentif kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% menambah jumlah wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sejak kebijakan penurunan PPH final pada 1 Juli 2018, jumlah pembayar pajak dari kalangan UMKM terus bertambah.

"Kalau penerimaan rupiahnya memang menurun karena tarifnya menurun. Tetapi jumlah wajib pajaknya bertambah. Ke depan, kami akan tingkatkan terus penerimaan dengan PP nomor 23 tahun 2018 ini," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

Hestu melanjutkan, berdasarkan data DJP, hingga 7 Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,69 juta wajib pajak dengan nominal sebesar Rp 5,37 triliun. 

Sebanyak 463.094 wajib pajak yang baru membayar pada Agustus sampai 7 Desember 2018 belum pernah membayar PPh final UMKM atau PPh pasal 25 pada bulan April, Mei, Juni dan Juli. Dari jumlah pembayar tersebut, 311.197 wajib pajak baru terdaftar mulai 1 Juli 2018.

Menurut Hestu, pelaku UMKM bukan tidak mau membayar pajak. Hanya saja, menurutnya, pelaku usaha membutuhkan tarif yang lebih rendah, penghitungan yang mudah dan cara pelaporan yang tak sulit. Karena itu, DJP akan terus melakukan berbagai pendekatan dengan para pelaku usaha dengan coba membantu mengembangkan bisnisnya.

Hestu mengakui, saat ini kontribusi pajak UMKM masih sangat kecil kepada total penerimaan negara. Namun, menurutnya potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM masih sangat besar mengingat pelaku UMKM sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.

Selain insentif fiskal, ada pula insentif moneter yang diberikan pemerintah, seperti pemberian bunga KUR yang rendah. Menurut Hestu berbagai instrumen ini akan digunakan pemerintah untuk mendorong UMKM. Namun, dia pun mengatakan dalam waktu dekat belum ada insentif pajak lain yang diberikan pada pelaku UMKM. 

"Kalau untuk UMKM sepertinya itu sudah selesai, tarif PPh final 0,5% kan sudah rendah sekali. Saya rasa tinggal menjalankannya saja," kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli