KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memberikan insentif kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% menambah jumlah wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sejak kebijakan penurunan PPH final pada 1 Juli 2018, jumlah pembayar pajak dari kalangan UMKM terus bertambah. "Kalau penerimaan rupiahnya memang menurun karena tarifnya menurun. Tetapi jumlah wajib pajaknya bertambah. Ke depan, kami akan tingkatkan terus penerimaan dengan PP nomor 23 tahun 2018 ini," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).
Pasca tarif pajak UMKM turun jadi 0,5% jumlah wajib pajak meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memberikan insentif kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% menambah jumlah wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sejak kebijakan penurunan PPH final pada 1 Juli 2018, jumlah pembayar pajak dari kalangan UMKM terus bertambah. "Kalau penerimaan rupiahnya memang menurun karena tarifnya menurun. Tetapi jumlah wajib pajaknya bertambah. Ke depan, kami akan tingkatkan terus penerimaan dengan PP nomor 23 tahun 2018 ini," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).