JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membagi Wajib Pajak (WP) menjadi dua kelompok setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada Maret 2017.Dua kelompok tersebut yaitu, WP yang bisa hidup tenang dan WP yang harus hati-hati. Dengan demikian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa minggu-minggu terakhir periode amnesti pajak ini patut dimanfaatkan.Kelompok yang bisa hidup tenang ini menurut Hestu di antaranya kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan WP yang sudah patuh membayar pajak dengan baik atau biasanya karyawan yang sudah dipotong PPhnya.
Pasca tax amnesty ada wajib pajak harus hati-hati
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membagi Wajib Pajak (WP) menjadi dua kelompok setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada Maret 2017.Dua kelompok tersebut yaitu, WP yang bisa hidup tenang dan WP yang harus hati-hati. Dengan demikian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa minggu-minggu terakhir periode amnesti pajak ini patut dimanfaatkan.Kelompok yang bisa hidup tenang ini menurut Hestu di antaranya kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan WP yang sudah patuh membayar pajak dengan baik atau biasanya karyawan yang sudah dipotong PPhnya.